Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Pengertian Riba dan Pembagian Nya

RIBA A.      Pengertian Riba Dalam istilah hukum Islam, R iba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman itu. B.      Hukum Riba Para ulama Fiqh sepakat menyatakan bahwa muamalah dengan cara Riba ini hukumnya Haram. Keharaman Riba ini dapat dijumpai dalam Ayat-ayat al-Quran dan Hadits-hadits Rosulullah SAW. Menurut al-Marogi, mufassir dari Mesir mengisyaratkan bahwa Riba memiliki tahapan, yaitu : [1] Tahap pertama , Allah menunjukan bahwa Riba itu bersifat negative Pernyataan ini disampaikan Allah dalam Quran surah al-Rum, 30:39 yang berbunyi : وَمَا أَتَيْتُمْ مِنْ رِبَا لِيَرْبُوْا فِيْ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللهِ... Dan suatu Riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,   Riba itu tidak menambah disis...