RIBA A. Pengertian Riba Dalam istilah hukum Islam, R iba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman itu. B. Hukum Riba Para ulama Fiqh sepakat menyatakan bahwa muamalah dengan cara Riba ini hukumnya Haram. Keharaman Riba ini dapat dijumpai dalam Ayat-ayat al-Quran dan Hadits-hadits Rosulullah SAW. Menurut al-Marogi, mufassir dari Mesir mengisyaratkan bahwa Riba memiliki tahapan, yaitu : [1] Tahap pertama , Allah menunjukan bahwa Riba itu bersifat negative Pernyataan ini disampaikan Allah dalam Quran surah al-Rum, 30:39 yang berbunyi : وَمَا أَتَيْتُمْ مِنْ رِبَا لِيَرْبُوْا فِيْ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللهِ... Dan suatu Riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Riba itu tidak menambah disis...
Assalamualaikum Wr Wb Teman teman sahabat qory dan qoriah kemarin kita sudah membahas pelajaran tentang naghom alquran dari Bayyati, Shaba kemudian yang terakhir yaitu pada Nagham Hijaz. Maka kali ini kita akan lanjut ke pembelajaran yaitu pada Nagham Nahawand. Mudah-mudahan sahabat qory qoriah semua diberikan kemudahan dan keistiqomahan Amiin Sebagaimana maqam (lagu) hijaz, Nahawand memiliki tingkatan suara yang sama yakni 4 tingkatan nada, diantaranya : 1. Awal maqam 2. Nawa 3. Jawab 4. Quflah mahur, adalah nada akhir khusus yang dimiliki oleh lagu Nahawand dan lazimya terdengar pada akhir awal maqam Nahawand. Maqam ini memiliki karakter sedih, sehingga lagu ini sesuai untuk dilantunkan ayat-ayat yang bernuansa kesedihan. Berikut penerapan lagu Nahawand dalam bentuk tausyikh : نهاوان أول المقام : اَلَّيْلُ مِنْ حَوْلِيْ هُدُوْءٌ قَات...